Baru-baru ini terdengar kabar bahwa Eny Sagita Ditahan Polisi atas tuduhan menggandakan dan memperjualbelikan lagu Dangdut koplo campursari yang berjudul Oplosan dalam bentuk kepingan vcd tanpa ijin dari pencipta lagu tersebut. Selain itu, Eny juga tidak meminta ijin kepada pihak yang bersangkutan untuk menyanyikan lagu tersebut pada sebuah pentas musik Dangdut Expo di salah satu kota di Jawa Tengah pada 2011 lalu.
Di sini saya tidak akan membahas kronologi penangkapan tersebut. Akan tetapi memandang dari sisi keadilan. Mungkin penulis akan setuju jika memang benar Eny telah terlibat dalam perdagangan ilegal vcd yang berisi lagu Oplosan tersebut. Karena secara hukum dan Undang-undang penyanyi Dangdut asal Jawa Timur ini telah melanggar hak cipta. Terlebih lagi jika hal tersebut dilakukan tanpa seijin dari pencipta lagu sah tersebut.
Namun yang jadi persoalan adalah jika Eny ternyata tidak terlibat sama sekali dalam praktek perdagangan secara bebas dan ilegal kepingan vcd yang berisi lagu koplo yang memang sedang hits di 2013, dan tetap ditahan atau bahkan dipenjara karena hanya menyanyikan saja, lalu di mana rasa keadilannya?
Saya kira bukan hanya seorang Eny saja yang menyanyikan lagu tersebut saat pentas. Ratusan bahkan mungkin ribuan lebih biduan yang sudah melantunkannya saat pentas. Entah itu dilangsungkan di tempat terbuka seperti lapangan, stadion, terminal, pelabuhan dll dan atau di tempat tertutup seperti kafe, gedung olah raga, hall, auditorium dan lain-lain. Tapi kenapa hanya dia saja yang ditangkap. Jika alasannya adalah tidak meminta ijin ketika akan menyanyikannya, saya yakin penyanyi lain di kota-kota lain juga tidak pernah meminta ijin kepada pencipta lagu tersebut.
Jika benar, bahwa setiap penyanyi yang pentas harus meminta ijin terlebih dahulu kepada pencipta lagunya, saya kira penjara akan penuh sesak dengan penyanyi Dangdut. Tidak hanya sekedar lagu oplosan, ribuan lagu lain yang dinyanyikan oleh siapapun saat pentas seharusnya ditangkap juga, termasuk pejabat-pejabat yang juga sering menyanyikan lagu orang lain tanpa minta ijin terlebih dulu kepada penciptanya.
Jika benar Eny terlibat dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan, maka penjara 7 tahun siap menantinya dan denda sebesar 5 Miliyar rupiah juga harus ditanggungnya.